Dari tulisan yang
pertama telah disinggung bahwa negara itu ialah suatu Kesatuan yang dibuktikan
dengan adanya rakyat, wilayah dan hukum. Serta memiliki ideology yang dianut
oleh rakyatnya. Maka perbedaan ideology yang dianut menyebabkan perbedaan
bentuk negara yang tercipta. Lalu negara terbentuk karena adanya suatu kesatuan
diantara rakyatnya, berupa kesatuan wilayah dan kesatuan hukum yang dibentuk
oleh ideologi yang telah disepakati bersama.
Lalu ada elemen
penting dari sebuah negara? Yaitu kedaulatan. Kedaulatan ialah kekuasaan yang
tertinggi dari sebuah negara. Artinya seluruh rakyat harus kepada patuh kepada
kedaulatan itu.
Lalu darimana
kedaulatan tercipta dan apa dampak kedaulatan bagi rakyat? Kita ambil tiga
contoh kedaulatan. Pertama kedaulatan rakyat yang disebut demokrasi. Demokrasi ialah
kekuasan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Maka dalam konteks inilah
bisa dikatakan bahwa rakyatlah yang melahirkan negara. Karena negara berasal
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi ialah suatu system pemerintahan
yang dilahirkan oleh seorang filusuf Yunani, Aristoteles. Dan saat ini, dipakai
oleh banyak negara di dunia,termasuk di Indonesia, karena dianggap system yang
paling adil karena dengan system demokrasi maka setiap rakyat punya hak dan
status yang sama dalam negara dan rakyatlah yang menentukan hendak dibawa
kemana negara itu. kemudian yang kedua ialah kerajaan. penguasa tertinggi dipegang oleh seorang raja.
Dan sang rajalah yang menentukan hendak bagaimana dan dibawa kemana kerajaannya
itu. maka segala hukum, peraturan, dan ideology diciptakan oleh sang raja, dan
segenap rakyat yang berada pada wilayah kekuasaanya harus tunduk pada peraturan
yang diciptakan sang raja itu. dalam konteks itulah dapat disebut Negara yang
melahirkan rakyat. Umumnya bentuk negara seperti ini menjadikan militer atau
angkatan perang sebagai symbol dan kekuatan kerajaannya, karena system negara
seperti ini rawan mendapatkan pemberontakan dari rakyatnya sendiri. Dan umumnya,sang
raja memiliki kekuasaan penuh, maka kedaulatan mutlak berada di tangan seorang
raja. Kerajaan Mesir dan Kerajaan Babilonia tercatat dalam sejarah menganut
kedaulatan ini.
Dan yang ke tiga
ialah Kekuasaan Tuhan. Bentuk negara seperti ini menjadikan tuhan sebagai
peletak hukum dan peletak ideologi. Dan tuhanlah yang memiliki kekuasaan penuh
melalui wahyu yang disampaikan oleh seorang nabi. Beberapa kerajaan jaman
dahulu tercatat menganut kedaulatan ini, seperti Kerajaan Romawi di eropa dan
Kerajan Islam di timur tengah. Artinya seorang penguasa tertinggi dalam negara
tersebut hanya sebagai pelaksana dari aturan aturan dan hukum yang ditentukan
oleh tuhan.
Itulah selintas
pemahaman tentang kedaulatan.
Maka, jika suatu rakyat dalam suatu wilayah,
sepakat untuk bersatu dan menetapkan suatu ideology atau pandangan hidupnya dan
dari situ mereka membentuk suatu hukum yang didasarkan akan suatu kedaulatan
yang disepakati, maka kesatuan rakyat itu dinamakan Negara.
Dari uraian diatas, kita dapat menyimpulkan
bagaimana posisi negara dalam kehidupan manusia. Maka dari masa ke masa rakyat
selalu melahirkan negara, terlepas dari apa bentuk negara tersebut, dan apa
kedaulatan negara yang dianut.
Lalu Bagaimana Jika Kita Hidup Tanpa Negara? Dapatkah
kita membayangkan jika kita hidup tanpa negara? Kita bisa hidup tanpa negara,
tapi akan terjadi kekacauan di mana mana. Jadi, Hidup dalam suatu wadah
kenegaraan adalah wajib bagi seorang manusia, dinegara manapun dia berada dan
apapun bentuk kedaulatan yang dianut, karena dengan bernegara, maka dia
mempunyai suatu jaminan akan kehidupannya. Dan hal itu akan memuaskan hasrat naluriahnya
sebagai seorang manusia.
Dan kewajiban kita saat ini,ialah menyadari hal
tersebut. Karena bernegara itu penting, bernegara sama dengan berperan aktif
dalam menjaga dan menciptakan kehidupan untuk dirinya, dan kehidupan orang
banyak. Menjaga keselamatan hidup, menciptakan kehidupan yang aman dan bahagia.
Itulah inti dari bernegara.
Lalu bagaimana jika suatu negara sudah tidak
mampu menciptakan keamanan dan kebahagiaan bagi rakyatnya?
Saya berani berkata, karena sesungguhnya
rakyatlah yang melahirkan negara, maka rakyat berhak untuk melakukan
pemberontakan terhadap negara dan menciptakan suatu negara yang baru. Meskipun hal
tersebut tidak mudah dan membutuhkan keberanian yang besar. Tetapi, jika negara
itu mampu menciptakan keamanan dan kebahagiaan, maka rakyatpun tidak boleh
memberontak. Dan pasti rakyat tidak akan memberontak, toh apa yang dia butuhkan
telah didapatkannya.
Dan pemberontakan yang dilakukan membutuhkan
dukungan yang besar dari rakyat, rakyat harus membangun suatu kekuatan yang
sangat besar untuk menggulingkan pemerintahan, ataupun melepaskan diri dari
dari pemerintahan dan mendirikan kekuasaan yang baru.
Wallahu a’lam
bi showwab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar