Penyelenggaraan
pemerintahan di Indonesia telah berlangsung selama 68 tahun sejak proklamasi
kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Selama itu pula perjalanan bangsa
ini melewati berbagai macam ujian sejarah.
Dalam perjalanannya itu, pemerintahan di Indonesia dapat di bagi ke dalam 3
zaman pemerintahan, yang sering disebut zaman orde lama (1945-1966) zaman orde
baru (1971-1998) dan zaman reformasi (1999-sekarang). Dalam perjalanannya itu,
sampai sekarang ke tiga zaman pemerintahan itu, belum mampu melaksanakan suatu
pemerintahan yang diamanatkan oleh UUD 1945, suatu pemerintahan yang dapat
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia (alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945)
Pancasila,
sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, diyakini para
Founding Father Republik Indonesia dapat menjadi senjata yang mampu mengayomi
kepentingan rakyat Indonesia untuk menuju cita citanya, artinya, masyarakat Indonesia
dalam berfikir, bertindak, serta berkeyakinan haruslah didasarkan atas
Pancasila itu. Begitupun para pemegang kekuasaan, haruslah menjadikan Pancasila
sebagai prinsip dasar dalam menjalankan pemerintahannya.
Sebenarnya,
tidak ada yang salah dengan Pancasila, tetapi banyak diperdebatkan, kesulitan
umat Islam itu membenturkan antara Pancasila dengan Agama, padahal Pancasila
itu bukan padanannya agama, Pancasila itu hanyalah suatu jalan atau wadah dari
pesan pesan Agama (Islam) yang dapat dimasuki oleh semua golongan dalam Bangsa
kita yang majemuk (Kristen, Hindhu, Buddha, dan Kong Hu Cu) dari sila pertama
sampai sila ke lima, pancasila itu memuat prinsip prinsip yang luhur. Dari
mulai sila Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan/Musyawarah, dan
Keadilan. Kelima sila pancasila tersebut sangatlah memuat nilai nilai yang
sangat dijunjung tinggi dalam agama Islam sebagai agama mayoritas bangsa
Indonesia. Karena para perumus pancasila pun terdiri dari 4 orang ulama dari 9
orang perumus pancasila dalam panitia yang dikenal dengan nama Panitia 9.
Pancasila mengajarkan setiap warga negara harus meyakini akan adanya Tuhan yang
Esa, Pancasila mengajarkan tiap tiap warga negara memiliki rasa kemanusiaan dan
persaudaraan terhadap sesamanya, Pancasila mengajarkan Persatuan Bangsa
meskipun berbeda beda suku, agama, dan budaya, Pancasila mengajarkan agar tiap
tiap urusan diselesaikan dengan musyawarah yang penuh hikmah, dan Pancasila
mengajarkan tiap tiap warga negara untuk berlaku adil dan menjunjung keadilan, alangkah
hebatnya nilai nilai pancasila itu, terlebih, Pancasila itu lahir dari perut
Ibu Pertiwi sendiri, yang digali dari perjalanan sejarah Bangsa Indonesia
ratusan tahun yang lalu, dan tidak ada satu negarapun di dunia ini yang
mempunyai Pancasila, selain Indonesia!
Maka
sudah semestinya, Pancasila itu mampu mengantarkan Bangsa Indonesia menggapai
sinar terang kehidupannya, sinar yang menerangi rakyatnya laksana terbitnya
fajar. Bukannya bola api yang bercahaya terang, tetapi tertutupi oleh kabut
hitam. Sudah selayaknya rakyat Indonesia merasakan akan keagungan nilai nilai
Pancasila sebagai sebuah Pandangan hidup yang Islami! Ya, adakah sila dalam
Pancasila yang bertentangan dengan Islam? Tidak ada! Jadi, umat Islam dan Kaum
muslimin tak perlu untuk bersikap negative terhadap Pancasila dan mengangapnya
Ideologi kafir, sehinga mereka menjadi anti kepada Pancasila. Sebagai umat
Islam, kita layak menghargai usaha para pendiri bangsa ini dengan menjadikan
Pancasila sebagai dasar negara, malahan kita harus memperjuangkan Pancasila
kepada pengertian yang sesungguhnya. Kita harus ikut memperjuangkan usaha para
orangtua kita yang mulia, para ulama yang telah memerdekakan bangsa ini, dengan
memperjuangkan penegakan Negara Indonesia berdasarkan Pancasila yang sesungguhnya!
Karna sampai sekarang, pelaksanaan Pancasila sudah menyeleweng dari akarnya.
Seperti
diungkapan oleh Ketua Front Pembela Islam (FPI), Ust. Habib Rizieq Shihab,
dalam bukunya Menuju NKRI Bersyari’ah, menjelaskan dengan gamblang cacatnya
pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan bernegara saat ini. Salah satunya ialah
dengan dimasukannya asas demokrasi kedalam UUD 1945! Padahal dalam Pancasila,
tidak ada satupun Sila yang memuat kata Demokrasi, justru sebaliknya dalam
Pancasila, yang dimuat ialah kata Musyawarah. Lalu apakah Demokrasi sama dengan
Musyawarah? Habib menilai, orang orang yang menyamakan Demokrasi dan Musyawarah
adalah orang orang yang bodoh yang tidak tahu apa Musyawarah sesungguhnya,
karena Musyawarah berasal dari Al Quran sedangkan Demokrasi berasal dari Barat
(Yunani). Pandangan dari Ust. Habib Rizieq tersebut sepatutnya menjadi bahan
pemikiran bagi kita, rakyat Indonesia dan umat Islam, termasuk para pemimpin
negara yang berkuasa saat ini, bahwa pelaksanaan pancasila kita dewasa ini sungguh
telah jauh melenceng dari asas Pancasila. Pelaksanaan Pemilu, dan dimasukannya
Bab Pemilu kedalam UUD pada tahun 2002 benar benar telah menodai Pancasila,
sekarang kita lihat pelaksanaan Pemilu, baik tingkat daerah ataupun nasional,
berapa uang negara yang dihabiskan? Triliunan rupiah! Parahnya, dana yang
dihabiskan tersebut menjadi sia sia karena Pemimpin yang terpilihpun, bukanlah
pemimpin yang benar benar mampu membawa Indonesia kepada kesejahteraan! Justru
malah sebaliknya, dengan adanya sistim pemilu, para calon calon pemimpin
tersebut berlomba lomba menghabiskan uang milyaran rupiah untuk merayu hati
rakyat, sehingga, justru ketika mereka terpilih, yang mereka kejar hanyalah uang
untuk mengganti biaya kampanye yang mereka habiskan sebelumnya, bukannya
memikirkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, inilah cacatnya Demokrasi!
Maka
dari itu, menjadi tugas kita semua generasi muda untuk menyelamatkan Bangsa
Indonesia dan segenap rakyat Indonesia dari kehancuran kehidupannya. Bagi
kalangan aktifis dakwah, sudah saatnya untuk ikut memantau perjalanan politik
Negara Indonesia dalam pelaksanaannya, karena seperti dikatakan oleh KH. Hasyim
Muzadi, Di Indonesia bukan hanya terjadi kemiskinan, tetapi, proses pemiskinan.
Memang memantau kehidupan politik dan pemerintahan di Indonesia, tidak secara
langsung berhubungan dengan akidah dan ibadah, tetapi rakyat Indonesia yang
mayoritas beragama islam disengsarakan dengan adanya undang undang yang
merugikan rakyat, sehingga rakyat menjadi miskin dan melarat. Bahkan banyak
sekali Undang Undang kita yang mau dijual kepada pihak asing di DPR. Sehingga
umat islam akan merasakan kesulitan dalam ekonominya, banyak rakyat yang susah
kerja, susah makan, dan susah hidup. bukankah Rasulullah saw bersabda “Sesungguhnya kemiskinan dekat dengan
Kekufuran” .Wallahu A’lam Bi Shawwab!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar